infoperaturan.id – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.08/2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.08/2018 ini mengatur tentang tentang Penjualan Surat Utang Negara RItel di Pasar Perdana Domestik
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.08/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa ketentuan mengenai penjualan Obligasi Negara kepada investor ritel di pasar perdana domestik telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.08/2014 tentang Penjualan Obligasi Negara Kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik;
- bahwa untuk memperluas cakupan instrumen Surat Utang Negara yang dijual kepada investor ritel dan mengakomodir penjualan Surat Utang Negara kepada investor ritel di pasar perdana domestik melalui sistem elektronik serta penyempurnaan pemilihan agen yang membantu Pemerintah dalam penjualan Surat Utang Negara kepada investor ritel di pasar perdana domestik, perlu dilakukan pengaturan kembali atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.08/2014 tentang Penjualan Obligasi Negara Kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perat1ran Menteri Keuangan tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.08/2020 tentang Penjualan Sura Utang Negara Ritel Di Pasar Peraturan Daerahna Domestik
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.08/2014 tentang Penjualan Obligasi Negara Kepada Investor Ritel di Pasar Peraturan Daerahna Domestik
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.