Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Bidang Usaha Yang Merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka percepatan pembangunan dan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus melalui pemberian fasilitas dan kemudahan bagi badan usaha serta pelaku usaha dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus, perlu menetapkan bidang usaha yang merupakan kegiatan utama di Kawasan Ekonomi Khusus;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus tentang Bidang Usaha yang merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Nomor
10 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Permenko Perekonomian Tentang Bidang Usaha Yang Merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus

Ditetapkan Tanggal
23 November 2016

Diundangkan Tanggal
05 Desember 2016

Berlaku Tanggal
05 Desember 2016

Sumber
BN. 2016/NO.1851, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 10 Tahun 2016 tentang Bidang Usaha yang Merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus

Download Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar