Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Bidang Usaha Yang Merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka percepatan pembangunan dan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus melalui pemberian fasilitas dan kemudahan bagi badan usaha serta pelaku usaha dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus, perlu menetapkan bidang usaha yang merupakan kegiatan utama di Kawasan Ekonomi Khusus;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus tentang Bidang Usaha yang merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 10 Tahun 2016 tentang Bidang Usaha yang Merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus
Download Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.