Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Umum Pemasukan Barang Ke Kawasan Perdagangan Bebasdan Pelabuhan Bebas Batam
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, diperlukan kelancaran pemasukan barang ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam untuk mendukung industri dan masyarakat;
- bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam perlu menata kembali ketentuan pemasukan barang ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tentang Kebijakan Umum Pemasukan Barang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam/Bintan/Karimun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pemasukan Produk Tertentu dari Luar Daerah Pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam/Bintan/Karimun
- Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam/Bintan/Karimun Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pemasukan Minuman Beralkohol dari dan ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam/Bintan/Karimun sebagaimana diubah dengan Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam/Bintan/Karimun Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam/Bintan/Karimun Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pemasukan Minuman Beralkohol dari dan ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam/Bintan/Karimun
- Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam/Bintan/Karimun Nomor 8 Tahun 2009 tentang Ketentuan Pemasukan Kendaraan Bermotor dari Luar Daerah Pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam/Bintan/Karimun sebagaimana diubah dengan Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam/Bintan/Karimun Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam/Bintan/Karimun Nomor 8 Tahun 2009 tentang Ketentuan Pemasukan Kendaraan Bermotor dari Luar Daerah Pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam/Bintan/Karimun
Download Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.