Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Manajemen Krisis Kepariwisataan
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mencegah dan menanggulangi Krisis Kepariwisataan yang menyebabkan turunnya citra kepariwisataan Indonesia dan jumlah wisatawan di daerah tujuan pariwisata, kawasan strategis pariwisata, dan daerah wisata lainnya, diperlukan manajemen Krisis Kepariwisataan;
- bahwa manajemen Krisis Kepariwisataan merupakan pedoman bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengidentifikasi, merencanakan, mencegah, menangani, dan mengevaluasi Krisis Kepariwisataan agar kepariwisataan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota terlindungi dan berkesinambungan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Manajemen Krisis Kepariwisataan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.