Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 15 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 15 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Wisata Selam

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 15 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata perlu diatur mengenai Standar Usaha Wisata Selam;
  2. bahwa seiring dengan perkembangan pesat Usaha Wisata Selam yang merupakan salah satu sub jenis usaha Wisata Tirta, dan dalam rangka peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan serta daya saing Usaha Wisata Selam, maka penyelenggaraan Usaha Wisata Selam wajib memenuhi standar usaha;
  3. bahwa Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.13/PW.102/MPPT-93 tentang Ketentuan Usaha Sarana Wisata Tirta, sepanjang mengenai Usaha Wisata Selam, sudah tidak sesuai dengan perkembangan pariwisata saat ini, sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Standar Usaha Wisata Selam;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Nomor
15 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Permenparekraf Tentang Standar Usaha Wisata Selam

Ditetapkan Tanggal
14 Juli 2014

Diundangkan Tanggal
22 Juli 2014

Berlaku Tanggal
22 Juli 2014

Sumber
BN. 2014/NO.1020, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 15 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar