infoperaturan.id – Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 19 Tahun 2016 ini mengatur tentang tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompeteni di Bidang Pariwisata
ABSTRAK
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 19 tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata;
Dasar hukum Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 19 tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966)
- Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 4279)
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4637)
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi Dan Sertifikasi Usaha (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2012 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5311)
- Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2012 Nomor 24)
- Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 20)
- Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 545)
- Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 1035)
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2016 tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 257)
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 258)
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.