infoperaturan.id – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2022 ini mengatur tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Jember
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan kinerja Politeknik Negeri Jember dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Jember;
- bahwa organisasi dan tata kerja merupakan kebutuhan yang perlu diatur untuk penyelenggaraan tridharma di lingkungan Politeknik Negeri Jember;
- bahwa penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Jember sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/170/M.KT.01/2022;
- bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Jember sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 136 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Jember sudah tidak sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Jember;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 136 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Jember
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.