Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 119 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 119 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan kunjungan dan menggerakkan perjalanan wisata, perlu diberikan kemudahan bagi wisatawan yang menggunakan kapal pesiar (cruiseship) berbendera asing;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pemberian Kemudahan Bagi Wisatawan Dengan Menggunakan Kapal Pesiar (Cruiseship) Berbendera Asing;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 119 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.