Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 150 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Pada Sekolah Tinggi Transportasi Darat
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 150 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PKK-BLU) wajib menggunakan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kewenangannya;
- bahwa dalam rangka penetapan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) pada Kementerian Perhubungan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan PPK-BLU perlu ditetapkan Standar Pelayanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Standar Pelayanan pada Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) melalui Peraturan Menteri Perhubungan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 150 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.