Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 164 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 164 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 164 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Km 17 Tahun 2009 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 145 Amandemen 3 Civil Aviation Safety Regulations Part 145 Amendment 3 Tentang Organisasi Perusahaan Perawatan Pesawat Udara Approved Maintenance Organizations

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 164 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa ketentuan mengenai Organisasi Perusahaan Perawatan Pesawat Udara telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 17 Tahun 2009 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 145 Amandemen 3 (Civil Aviation Safety Regulations Part 145 Amendment 3) Tentang Organisasi Perusahaan Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organizations);
  2. bahwa guna meningkatkan keselamatan penerbangan dan pemenuhan standar internasional, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai Organisasi Perusahaan Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organizations) sebagaimana diatur dalam KM 17 Tahun 2009;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 17 Tahun 2009 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 145 Amandemen 3 (Civil Aviation Safety Regulations Part 145 Amendment 3) Tentang Organisasi Perusahaan Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organizations);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 164 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Permenhub Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Km 17 Tahun 2009 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 145 Amandemen 3 Civil Aviation Safety Regulations Part 145 Amendment 3 Tentang Organisasi Perusahaan Perawatan Pesawat Udara Approved Maintenance Organizations

Ditetapkan Tanggal
22 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal
23 Oktober 2015

Berlaku Tanggal
23 Oktober 2015

Sumber
BN. 2015/NO.1595, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 17 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 145 Amandemen 3 (Civil Aviation Safety Regulations Part 145 Amendment 3) tentang Organisasi Perusahaan Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organizations)

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 164 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar