Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 154 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, telah dilaksanakan penataan wilayah kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 154 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat;
- bahwa pengaturan wilayah kerja dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 154 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat perlu disempurnakan dengan merelokasi BPTD Wilayah X dari Kota Semarang ke Kota Surakarta;
- bahwa relokasi BPTD Wilayah X dari Kota Semarang ke Kota Surakarta telah mendapatkan persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor B/32/M.KT.01/2018 tanggal 18 Januari 2018 tentang Usulan Pindah Lokasi Kantor BPTD Wilayah X Provinsi Jateng dan D.I Yogyakarta;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 154 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 154 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.