Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2015 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan PerUndang-Undangan di Bidang Penerbangan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 313 ayat 3 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dalam rangka pengawasan terhadap penerapan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan keamanan penerbangan, perlu dilakukan penegakan hukum dan mengambil tindakan hukum dengan memberikan sanksi administratif terhadap setiap pelanggarannya;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Penerbangan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 30 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Permenhub Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan PerUndang-Undangan di Bidang Penerbangan

Ditetapkan Tanggal
09 Februari 2015

Diundangkan Tanggal
18 Februari 2015

Berlaku Tanggal
18 Februari 2015

Sumber
BN. 2015/NO.286, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan

Mencabut :

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar