Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2015 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan PerUndang-Undangan di Bidang Penerbangan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 313 ayat 3 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dalam rangka pengawasan terhadap penerapan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan keamanan penerbangan, perlu dilakukan penegakan hukum dan mengambil tindakan hukum dengan memberikan sanksi administratif terhadap setiap pelanggarannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Penerbangan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan
Mencabut :
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.