Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2015 Tentang Penilaian Kinerja Keselamatan Pemegang Sertifikat Operator Pesawat Udara Air Operator Certificate
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mengukur kinerja keselamatan pemegang sertifikat operator pesawat udara (air operator certificate), perlu dilakukan penilaian terhadap sumber daya manusia, sistem dan prosedur, armada, fasilitas dan sumber daya pendukung lainnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penilaian Kinerja Keselamatan Pemegang Sertifikat Operator Pesawat Udara (Air Operator Certificate);
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.