Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi-pelayaran dan Pelayanan Tata Kelola Lalu Lintas Kapal di Perairan Indonesia

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan perkembangan ketentuan internasional, pembaharuan sarana telekomunikasi pelayaran, serta untuk menyempurnakan proses perizinan, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai telekomunikasi-pelayaran dan pelayanan tata kelola lalu lintas kapal di perairan Indonesia.
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57, Pasal 70, Pasal 76, Pasal 84, Pasal 135 ayat (7), dan Pasal 139 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi-Pelayaran namun sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi dan ketentuan internasional sehingga perlu diganti.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran dan Pelayanan Tata Kelola Lalu Lintas Kapal di Perairan Indonesia.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 4 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Permenhub Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi-pelayaran dan Pelayanan Tata Kelola Lalu Lintas Kapal di Perairan Indonesia

Ditetapkan Tanggal
1 Februari 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 143

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (3.93 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar