Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2015 Tentang Fasilitasi (Fal) Udara
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam Pasal 226 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan telah mengatur mengenai kegiatan pemerintahan di bandar udara internasional yang meliputi pembinaan kegiatan penerbangan, kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan;
- bahwa untuk mendukung kelancaran kegiatan pemerintahan di bandar udara internasional sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan pengaturan terhadap Fasilitas (FAL) Udara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Fasilitasi (FAL) Udara dengan Peraturan Menteri Perhubungan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 61 Tahun 2015 Tentang Fasilitasi (Fal) Udara
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.