Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan PerUndang-Undangan di Bidang Penerbangan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30, Pasal 40, Pasal 45, Pasal 57, Pasal 62 Ayat (3), Pasal 63 Ayat (6), Pasal 94 ayat (2), Pasal 95 ayat (2), Pasal 96, Pasal 103, Pasal 120, Pasal 130, Pasal 137, Pasal 139, Pasal 218, Pasal 221, Pasal 225, Pasal 238, Pasal 242, Pasal 295, Pasal 301, Pasal 317, dan Pasal 380 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 78 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Permenhub Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan PerUndang-Undangan di Bidang Penerbangan

Ditetapkan Tanggal
29 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
04 September 2017

Berlaku Tanggal
04 September 2017

Sumber
BN. 2017/NO.1212, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2015 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar