Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan semakin berkembangnya kompleksitas produk dan layanan jasa keuangan termasuk pemasarannya (multi channel marketing), serta semakin meningkatnya penggunaan teknologi informasi pada industri jasa keuangan maka semakin tinggi risiko Penyedia Jasa Keuangan digunakan sebagai sarana Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme;
  2. bahwa peningkatan risiko yang dihadapi Penyedia Jasa Keuangan perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas penerapan program anti Pencucian Uang dan/atau pencegahan Pendanaan Terorisme yang didasarkan pada pendekatan berbasis risiko (risk based approach) sesuai dengan prinsip-prinsip umum yang berlaku secara internasional;
  3. bahwa perlu adanya harmonisasi dan integrasi pengaturan mengenai penerapan program anti Pencucian Uang dan/atau pencegahan Pendanaan Terorisme di sektor jasa keuangan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
12/POJK.01/2017

Tahun
2017

Tentang
Peraturan OJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan

Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2017

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 57
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6035

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (578.14 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar