Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36A dan Pasal 37 ayat (4) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Pasal 54 ayat (4) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 16A ayat (8), Pasal 16C ayat (10), Pasal 18A ayat (4), Pasal 19 ayat (4), Pasal 25 ayat (11), Pasal 29A, dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta untuk mewujudkan stabilitas sistem keuangan yang kokoh melalui pengembangan dan penguatan sektor keuangan di Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
5 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
Peraturan OJK Tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum

Ditetapkan Tanggal
25 Maret 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 7/OJK
Tambahan Lembaran Negara Nomor 75/OJK

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar