Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah

PERTIMBANGAN

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk efisiensi pelaksanaan customer due diligence dan/atau enhanced due diligence dan mendukung kegiatan pengawasan di pasar modal, perlu dilakukan pengadministrasian data dan dokumen calon nasabah dan/atau nasabah secara tersentralisasi.
  2. bahwa untuk efektivitas penggunaan infrastruktur layanan administrasi prinsip mengenali nasabah, diperlukan adanya ketentuan yang mendasari penggunaan infrastruktur tersebut oleh lembaga jasa keuangan.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
15 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Peraturan OJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah

Ditetapkan Tanggal
4 Agustus 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 26/OJK
Tambahan Lembaran Negara Nomor 50/OJK

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (222.65 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar