Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah
PERTIMBANGAN
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk efisiensi pelaksanaan customer due diligence dan/atau enhanced due diligence dan mendukung kegiatan pengawasan di pasar modal, perlu dilakukan pengadministrasian data dan dokumen calon nasabah dan/atau nasabah secara tersentralisasi.
- bahwa untuk efektivitas penggunaan infrastruktur layanan administrasi prinsip mengenali nasabah, diperlukan adanya ketentuan yang mendasari penggunaan infrastruktur tersebut oleh lembaga jasa keuangan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah.
DETAIL PERATURAN
Tambahan Lembaran Negara Nomor 50/OJK
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.