Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.05/2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.05/2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.05/2017 Tentang Tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.05/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dan melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (4) dan Pasal 72 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
17/POJK.05/2017

Tahun
2017

Tentang
Peraturan OJK Tentang Tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
25 April 2017

Berlaku Tanggal
25 April 2017

Sumber
LN. 2017/NO.91, TLN. 2017/NO.6048, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.05/2017 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 17/POJK.05/2017

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar