Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2024

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2024 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan Pemerintah Daerah menetapkan Peraturan Gubernur yang mengatur mengenai Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
  2. bahwa untuk menyesuaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 113 Tahun 2020 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 113 Tahun 2020 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Nomor
43

Tahun
2024

Tentang
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

Ditetapkan Tanggal
13 Agustus 2024

Diundangkan Tanggal
13 Agustus 2024

Berlaku Tanggal

Sumber
BD.2024/NO.43

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. PERGUB Nomor 113 Tahun 2020 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
  2. PERGUB Nomor 85 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan

Download Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar