Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.05/2023

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.05/2023

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.05/2023 Tentang Laporan Keuangan Bulanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Laporan Keuangan Bulanan Dana Jaminan Sosial

PERTIMBANGAN

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.05/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sehubungan dengan amanat Pasal 16 ayat (10) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2013 tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial oleh Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5487) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2013 tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial oleh Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 2/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 28/OJK), perlu untuk mengatur ketentuan mengenai bentuk dan susunan laporan keuangan bulanan badan penyelenggara jaminan sosial dan laporan keuangan bulanan dana jaminan sosial dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
22/SEOJK.05/2023

Tahun
2023

Tentang
SE OJK Tentang Laporan Keuangan Bulanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Laporan Keuangan Bulanan Dana Jaminan Sosial

Ditetapkan Tanggal
7 Desember 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.05/2023 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar