Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kota Binjai di Provinsi Sumatera Utara
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Kota Binjai di Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- bahwa pembangunan Kota Binjai diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kota Binjai di Provinsi Sumatera Utara.
- bahwa Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kota Binjai di Provinsi Sumatera Utara.
DETAIL PERATURAN
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6933
STATUS PERATURAN
Mencabut sebagian :
- Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara Ketentuan yang mengatur mengenai Kota Binjai dalam Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Download Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.