Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1947

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1947

infoperaturan.id – Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1947

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1947 ini mengatur tentang tentang Mempercepat Peradilan pada Pengadilan Tentara

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
36 Tahun 1947

Tahun
1947

Tentang
UU Tentang Mempercepat Peradilan pada Pengadilan Tentara

Ditetapkan Tanggal
28 November 1947

Diundangkan Tanggal
28 November 1947

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang Menetapkan “Undang-Undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan” (Undang-Undang Darurat Nr 16. Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal

Download PDF (45.79 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar