infoperaturan.id – Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 ini mengatur tentang tentang Menetapkan “Undang-Undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan” (Undang-Undang Darurat Nr 16. Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1947 tentang Menyesuaikan Peraturan-Peraturan tentang Kepenjaraan Tentara (Staasblad 1934, Nomor 169 dan 170) Dengan Keadaan Sekarang
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1947 tentang Menyesuaikan Peraturan-Peraturan Hukum Disiplin Tentara (Staatsblad 1934, Nomor168) Dengan Keadaan Sekarang
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947 tentang Menyesuaikan Hukum Pidana Pidana Tentara (Staatsblad 1934, Nomor167) Dengan Keadaan Sekarang
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1947 tentang Mempercepat Peradilan Pada Pengadilan Tentara
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Acara Pidana Guna Pengadilan Tentara
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1946 tentang Pengadilan Tentara
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.