
infoperaturan.id – Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957
Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957 ini mengatur tentang tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 Tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri kepada Pegawai Negeri Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK
Undang-Undang Nomor 72 tahun 1957 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 96 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Darurat tentang penjualan rumah-rumah Negeri kepada PegawaiNegeri ( Undang-Undang Darurat Nomor 19 tahun 1955, LembaranNegara tahun 1955 Nomor 56);
- bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-Undang denganperubahan-perubahan dan tambahan-tambahan
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 72 tahun 1957 ini adalah:
- Pasal 89 dan 97 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Menetapkan :
- Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri Kepada Pegawai Negeri
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.