Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957

Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957

infoperaturan.id – Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957

Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957 ini mengatur tentang tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 Tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri kepada Pegawai Negeri Sebagai Undang-Undang

ABSTRAK

Undang-Undang Nomor 72 tahun 1957 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 96 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Darurat tentang penjualan rumah-rumah Negeri kepada PegawaiNegeri ( Undang-Undang Darurat Nomor 19 tahun 1955, LembaranNegara tahun 1955 Nomor 56);
  2. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-Undang denganperubahan-perubahan dan tambahan-tambahan

Dasar hukum Undang-Undang Nomor 72 tahun 1957 ini adalah:

  1. Pasal 89 dan 97 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
72 Tahun 1957

Tahun
1957

Tentang
UU Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 Tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri kepada Pegawai Negeri Sebagai Undang-Undang

Ditetapkan Tanggal
19 November 1957

Diundangkan Tanggal
29 November 1957

Berlaku Tanggal
26 Oktober 1955

Sumber
LN. 1957 No. 158, LL SETNEG : 4 HLM

STATUS PERATURAN

Menetapkan :

  1. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri Kepada Pegawai Negeri

Download PDF (29.59 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar