Undang-Undang Nomor 80 Tahun 1958

Undang-Undang Nomor 80 Tahun 1958

infoperaturan.id – Undang-Undang Nomor 80 Tahun 1958

Undang-Undang Nomor 80 Tahun 1958 ini mengatur tentang tentang Dewan Perancang Nasional

ABSTRAK

Undang-Undang Nomor 80 tahun 1958 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa telah sampailah Rakyat Indonesia yang berbahagiaketingkatan kemajuan dapat menaiki jambatan-emas untukmembentukmasyarakatyangadildanmakmurdenganmelaksanakan pembangunan nasional yang berencana sebagainikmat kemerdekaan yang telah tercapai berkat hasil Perjuangandan Revolusi Kemerdekaan Indonesia sejak 17 Agustus 1945;
  2. bahwa pembangunan nasional yang meliputi segala segipenghidupan Bangsa Indonesia haruslah sesuai dengan kebutuhandan kepribadian Rakyat Indonesia serta dipimpin oleh pola yangpenyelenggaraannyaditetapkandengan Undang-Undang pembiayaan, lengkap dibubuhi penjelasan yang sempurna;
  3. bahwa agar supaya mempersiapkan rencana dan menilaipenyelenggaraan pembangunan-semesta itu dapat terlaksanadengan ikut-sertanya Rakyat Indonesia yang berkepentingan danberhasrat hendak menikmati pembangunan itu perlu dibentuksuatu Dewan Perancang Nasional.

Dasar hukum Undang-Undang Nomor 80 tahun 1958 ini adalah:

  1. Amanat Presiden Republik Indonesia tanggal 25 Juni dan 17Agustus 1958 mengenai perlunya Dewan Perancang Nasional
  2. pasal-pasal 28, 36, 37, 38, 40, 41, 42 dan 43 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia
  3. pasal 89 dan 90 ayat I Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
80 Tahun 1958

Tahun
1958

Tentang
UU Tentang Dewan Perancang Nasional

Ditetapkan Tanggal
23 Oktober 1958

Diundangkan Tanggal
31 Oktober 1958

Berlaku Tanggal
31 Oktober 1958

Sumber
LL BPHN : 6 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (238.97 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar