Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan telah ditetapkannya Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar sebagai organisasi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar;
- bahwa untuk mengubah ketentuan yang mengatur Organisasi dan Tata Kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kementerian Perhubungan telah mendapatkan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/394.1/M.KT.01/2017 tanggal 31 Juli 2017 tentang Penataan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Makassar
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2002
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.