infoperaturan.id – Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 ini mengatur tentang tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
ABSTRAK
Undang-Undang Nomor 73 tahun 1958 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa perlu dinyatakan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Republik Indonesia untuk seluruh wilayah Republik Indonesia;
- bahwa berhubung dengan ditetapkan Peraturan-peraturan Pemerintah tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, tentang Penggunaan Bendera Asing di Indonesia dan tentang Penggunaan Lambang Negara (Lembaran Negara tahun 1958 Nomor 68, Nomor 69 dan Nomor 71), perlu diadakan perubahan dalam Kitab Undang-Undang HukumPidana.
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 73 tahun 1958 ini adalah:
- Pasal 89 dan pasal 102 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Peraturan Daerahgangan Orang
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Diubah dengan :
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian Dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.