infoperaturan.id – Undang-Undang Nomor 80 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 80 Tahun 1958 ini mengatur tentang tentang Dewan Perancang Nasional
ABSTRAK
Undang-Undang Nomor 80 tahun 1958 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa telah sampailah Rakyat Indonesia yang berbahagiaketingkatan kemajuan dapat menaiki jambatan-emas untukmembentukmasyarakatyangadildanmakmurdenganmelaksanakan pembangunan nasional yang berencana sebagainikmat kemerdekaan yang telah tercapai berkat hasil Perjuangandan Revolusi Kemerdekaan Indonesia sejak 17 Agustus 1945;
- bahwa pembangunan nasional yang meliputi segala segipenghidupan Bangsa Indonesia haruslah sesuai dengan kebutuhandan kepribadian Rakyat Indonesia serta dipimpin oleh pola yangpenyelenggaraannyaditetapkandengan Undang-Undang pembiayaan, lengkap dibubuhi penjelasan yang sempurna;
- bahwa agar supaya mempersiapkan rencana dan menilaipenyelenggaraan pembangunan-semesta itu dapat terlaksanadengan ikut-sertanya Rakyat Indonesia yang berkepentingan danberhasrat hendak menikmati pembangunan itu perlu dibentuksuatu Dewan Perancang Nasional.
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 80 tahun 1958 ini adalah:
- Amanat Presiden Republik Indonesia tanggal 25 Juni dan 17Agustus 1958 mengenai perlunya Dewan Perancang Nasional
- pasal-pasal 28, 36, 37, 38, 40, 41, 42 dan 43 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia
- pasal 89 dan 90 ayat I Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.